close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (tengah). Foto: bcyogyakarta.beacukai.go.id/
icon caption
mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (tengah). Foto: bcyogyakarta.beacukai.go.id/
Nasional
Rabu, 08 Maret 2023 20:33

KPK ungkap klarifikasi Eko Darmanto soal utang Rp9 miliar di LHKPN

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outliers karena utang senilai Rp9 miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan dari proses klarifikasi harta kekayaan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan LHKPN milik Eko masuk kategori menyimpang (outliers).

"LHKPN beliau (Eko) masuk kategori outliers, karena utangnya yang besar hampir Rp9 miliar," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Pahala menyebut, Eko juga telah mengklarifikasi perihal utang yang dilaporkannya dalam LHKPN. Dalam klarifikasinya, Eko menyatakan dirinya memiliki saham di perusahaan bersama rekannya. 

"Saham ini dicatatkan di surat berharga, tetapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan, butuh dana, maka beliau (Eko) menyediakan dananya," ujar dia.

Lantaran berkepentingan sebagai penyedia dana dari perusahaan tersebut, Eko melakukan tukar kredit senilai Rp7 miliar dengan rumah sebagai jaminannya. Hal itu dicatatkan sebagai utang dalam LHKPN milik Eko dan diklarifikasi menggunakan dokumen perjanjian kredit dengan pihak bank.

"Beliau catat di LHKPN itu utang Rp7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya terlihat tinggi, menurut beliau begitu. Jadi disampaikan dokumen-dokumen perjanjian-perjanjian kredit dengan bank dengan status overdraft. Artinya, mau dibutuhkan berapapun boleh diambil sampai maksimum Rp7 miliar, karena pagunya Rp7 miliar, ditaruhlah Rp7 miliar. Kira-kira itu," papar Pahala.

Kemudian, tim Direktorat LHKPN juga mengklarifikasi perihal sisa utang Rp2 miliar. Eko menyatakan utang tersebut beras dari kredit kepemilikan kendaraan. Selain itu, Eko mengklaim dirinya memiliki penghasilan sampingan dari jual beli kendaraan.

"Untuk aset memang terlihat ada beberapa kendaraan. Rupanya beliau juga memang punya semacam penghasilan sampingan dari jual beli kendaraan. Jadi, beliau beli misalkan kendaraan tua yang rusak, diperbaiki, lalu dijual. Dan itu beliau sampaikan," tutur dia.

Pahala mengatakan, akan mengirimkan tim untuk memverifikasi terkait klarifikasi Eko atas besaran utang yang dilaporkan dalam LHKPN. Selain itu, klarifikasi itu akan dicocokkan dengan data-data dan informasi yang dihimpun tim Direktorat LHKPN dari berbagai lembaga terkait.

"Terhadap semua utangnya kami akan adakan semacam pemeriksaan silang dengan dokumen-dokumen yang dibawa dan informasi yang kami punya," ujar Pahala. 

Sebelumnya, Eko telah menjalani proses klarifikasi LHKPN di KPK selama kurang lebih delapan jam pada Selasa (7/3). Eko mengatakan, telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan KPK perihal harta miliknya, termasuk soal utang sebagaimana yang dilaporkan dalam LHKPN.

Kendati demikian, Eko enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Itu (soal utang) silakan tanya ke (Direktorat) LHKPN yang sudah saya konfirmasi. Saya melakukan klarifikasi ke LHKPN," kata Eko kepada media usai menjalani proses klarifikasi.

Selain itu, Eko turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang mengakibatkan turunnya kepercayaan publik atas instansi tempatnya bekerja.

Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.

Dalam hal ini, KPK menjumpai kejanggalan dalam LHKPN milik Eko. Nilai utang yang dimiliki Eko dinilai terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta. Oleh karenanya, kejanggalan tersebut diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

Di sisi lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC, resmi mengumumkan pencopotan Eko Darmanto.

Adapun pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko Darmanto usai dicopot dari jabatannya, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (4/3).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan